Polisi Sita Sedan Mewah BMW , Jaguar dan VW Caravel Milik Owner Viral Blast

- 22 Februari 2022, 10:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp1,2 triliun.

Kepolisian juga menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast. Keempat tersangka tersebut adalah PW (DPO), RPW, ZHP dan MU.

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Ferrari, Lamborghini hingga Roll Royce Milik Indra Kenz Diduga Hasil Investasi Bodong

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp20 miliar, kartu ATM BCA, Token BCA hingga 4 sedan mewah bermerek BMW, Jaguar hingga VW caravel.

Berikut barang bukti yang disita:

  1. Dokumen Presentasi Viralblast, Marketingplan Viralblast, Pengiriman Uang dari member.
  2. Uang Tunai sebesar SGD 1.850.000 (dalam pecahan 1000 dollar singapore) sekitar 20 miliar
  3. Uang Tunai sebesar Rp 12 juta
  4. Dokumen identitas para tersangka
  5. ATM sebanyak 12 buah
  6. Token BCA 2 buah
  7. Handphone 8 buah
  8. Mobil BMW serie 5 (2 unit)
  9. Mobil Jaguar Tahun 2005 (1 unit)
  10. Mobil VW Caravel (1 unit).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x