Member Robot Trading, Simak Nih Kiat Hindari Investasi Bodong dari Kominfo

- 23 Februari 2022, 16:56 WIB
Ilustasi Investasi Bodong
Ilustasi Investasi Bodong //ppatk.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kiat kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal alias bodong.

Masyarakat diminta tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu periksa legalitas platform.

"Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa.

Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Februari 2022.

Masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi beberapa akses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya bisa menelfon 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157.

Lalu menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157 atau pun bisa melalui surat elektronik (surel) ke alamat [email protected].

Baca Juga: Bareskrim USUT 19 Robot Trading Ilegal, DNA Pro, SmartXbot, Auto Trade Gold Masuk Daftar

Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan- perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain OJK, anda juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah