Bareskrim USUT 19 Robot Trading Ilegal, DNA Pro, SmartXbot, Auto Trade Gold Masuk Daftar

- 22 Februari 2022, 13:15 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolirian Republik Indonesia Polri terus mengusut robot trading ilegal.

Ada 19 robot trading yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Diantara daftar tersebut ada DNA Pro, SmartXBot, dan Auto Trade Gold.

Baca Juga: 5 Ciri Investasi Bodong Menurut SWI, No 4 Bikin Dengkul Lemas Member Net89, DNA Pro, Viral Blast Dll

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja berhasil mengungkap kasus dugaan investasi bodong robot trading yang merugikan masyarakat.

Praktik investasi bodong yang dibongkar adalah robot trading Viral Blast yang dioperasikan oleh PT Trust Global Karya.

Polisi telah menangkap 3 orang pelaku. Sementara satu orang pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain yang sudah diungkap, Bareskrim Polri tengah mengusut beberapa dari 19 robot trading yang dianggap ilegal.

Baca Juga: Pemilik Viral Blast Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara Telah Menunggu

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah