Pemilik Viral Blast Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara Telah Menunggu

- 23 Februari 2022, 10:10 WIB
Pemilik Viral Blast Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara Telah Menunggu
Pemilik Viral Blast Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara Telah Menunggu /

SEPUTAR CIBUBUR - Salah satu pemilik PT Trust Global Karya, pengelola robot trading Viral Blast telah membuat heboh dunia trading atas pengakuannya telah melakukan penipuan terhadap uang masyarakat Indonesia melalui penawaran investasi berkedok robot trading oleh perusahaan Thailand Smartavatar.co, ltd.

Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus robot trading Viral Blast Global yang merugikan sekitar 12.000 anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Kepolisian juga menetapkan 4 orang manajemen PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan yang membawahi Viral Blast Global/Smartavatar, keempat tersangka tersebut adalah PW (DPO), RPW, ZHP dan MU.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Viral Blast Global - Smart Avatar Yang Telah Membuat Heboh Dunia Trading

Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasubdit TPPU  Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Senin 21 Februari 20222 mengatakan, pihaknya juga telah memblokr 60 rekening terkait investasi bodong tersebut.

“Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan memblokir pemblokiran terhadap rekening, kurang lebih 60 rekening diberbagai bank yang terkait dengan bisnis proses ini,” kata Robertus di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

PT Trust Global Karya pengelola Viral Blast Global didirikan pada tanggal 17 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah