Kejagung Ralat Pernyataan Indra Kenz Sebagai Tersangka, Sebut Masih Terlapor

- 24 Februari 2022, 16:39 WIB
Crazy Rich Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ini pasal-pasal yang disangkakan.
Crazy Rich Indra Kenz resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, ini pasal-pasal yang disangkakan. /PMJ/Yeni.

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung meralat pernyataan yang menyebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online. Kejaksaan menyebut Indra Kenz masih berstatus terlapor.

"Atas nama terlapor IK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.

Leonard mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo 

SPDP itu diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian. SPDP diterbitkan mengenai dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Selain itu, surat itu diterbitkan dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Leonard mengatakan surat itu telah diterbitkan sejak 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah