SEPUTAR CIBUBUR - Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex yang menjerat Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib .
Kini, status Doni Salmanan telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kabarnya, paltform binary option Quotex yang ternyata masuk ke dalam aktivitas judi online.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Quotex Trading Doni Salmanan Naik ke Penyidikan
Doni dituding meraup keuntungan hingga 70 persen dari kekalahan para pemain lain. Akibatnya, Quotex yang diiklankan oleh Doni masuk pengawasan Satgas SWI.
Sebelumnya, Bappeti juga menegaskan bahwa Quotex yang ditawarkan oleh Doni Salmanan ilegal dan tidak terdaftar.
Namun ada yang menarik dari platform yang masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2020. Meski di Indonesia masuk kategori ilegal, ternyata Quotex telah hadir di 250 negara dan digunakan oleh 4 juta orang.
Mengutip keterangan resmi Quotex, tercatat ada lebih dari 100 ribu perdagangan yang dilakukan setiap hari.
Baca Juga: Beda Nasib, Member, Afilator dan Owner Robot Trading, Aris Tetap Pemenangnya