Garang! Simak Pernyataan Tegas Bappebti Atas Penawaran Paket Investasi Gamara

- 6 Maret 2022, 14:44 WIB
Garang! Simak Pernyataan Tegas Bappebti Atas Penawaran Paket Investasi Gamara
Garang! Simak Pernyataan Tegas Bappebti Atas Penawaran Paket Investasi Gamara /

SEPUTAR CIBUBUR - Pertemuan Ilegal Gamara di Bali telah dibubarkan Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali pada Sabtu 5 Maret 2022 tepatnya di Kuta Bali.

Pertemuan keluarga Gamara itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi (PBK) namun tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison menyatakan dengan tegas penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga: Catat! Bappebti Bilang Hingga Kini Belum Pernah Memproses Perijinan Robot Trading

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar) Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” imbuh Aldison.

Lebih lanjut, Aldison menerangkan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti.

Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x