'Crazy Rich' Ponzi Diduga Lakukan Money Laundring, Simak Hai Member Nt89, ATG, DNA Pro dan Lainnya

- 7 Maret 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi money laundering
Ilustrasi money laundering /Pixabay/ Steve PB/

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi aset mewah yang tidak dilaporkan oleh para crazy rich investasi bodong dengan skema ponzi.

Hal ini memperkuat adanya dugaan penipuan dan pencucian uang (money laundering) dalam kasus investasi ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan analisis yang dilakukan PPATK terhadap dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal menemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya, yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

Baca Juga: PPATK Kembali Blokir Rekening Investasi Ilegal Rp150,4 Miliar

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Ivan, seperti dikutip dari Antara, Minggu 6 MAret 2022.

Dia mengatakan dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Ivan

Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Bappebti Gerebek Keluarga Gamara, Ada Sosok Mengejutkan Member Robot Trading DNA Pro, Net89, ATG dan Lainnya

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah