Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas

- 16 Maret 2022, 09:00 WIB
Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam  KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas
Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas /PMJ News/Yeni

SEPUTAR CIBUBURDoni Salmanan kini jadi pusat perhatian menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong trading Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Bareskrim telah menahan Doni Salmanan pasca penetapan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

 “Tersangka mendapat 80 persen dari kekalahan member Quotex,” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto yang Diduga Serok Rp5 Triliun Kalahkan Doni Salmanan-Indra Kenz

Saat ini Doni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard memastikan selama ini, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, kata Reinhar, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya

Tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex Doni Salmanan mengungkap permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus penipuan yang ia lakukan.

Permohonan maaf itu ditampilkan saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Selasa 15 Maret 2022.

Doni Salmanan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dibawa oleh penyidik ke lokasi konferensi pers. Dari pantauan, Doni menebarkan senyum tipis kepada awak media dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Doni yang memiliki aliran dana dari platform binary Quotex.

Aset-aset milik tersangka affiliator ini seperti rumah mewah, mobil, motor, sertifikat tanah, dan barang-barang mahal milik sang 'Crazy Rich' tersebut telah disita.

Beberapa aset yang telah disita dari Doni juga terlihat pada sesi konferensi pers yang diadakan oleh Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Disebutkan bahwa total aset yang telah disita mencapai Rp64 miliar, selain mengungkapkan aset yang disita, pada sesi konferensi pers juga dijelaskan motif Doni Salmanan melakukan tindakan penipuan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Ikuti Acara BP3IP Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Menurutnya, Doni memiliki motif melakukan kejahatan binary option ini untuk mencari keuntungan secara pribadi.

Tak hanya itu, suami dari Dinan Fajrina ini juga menjadi affiliator sebagai sumber mata pencahariannya.

“Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian,” tutur Asep, Selasa 15 Maret 2022.

Juga diungkap bagaimana cara suami dari Dinan Fajrina ini untuk menggaet para korbannya agar bisa bergabung dengan binary option yang dipromosikannya.

Di samping itu, terkuak pekerjaan Doni Salmanan sebenarnya yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP miliknya.

Bahkan ternyata, pekerjaan Doni Salmanan yang tertera didalam KTP Sang 'Crazy Rich' ini ternyata sebagai Buruh Harian Lepas.

Doni Salmanan Sang 'Crazy Rich' pria berusia dua puluh tiga tahun ini ternyata bukan pengusaha atau yang lainnya, seperti yang tertera jelas didalam KTP-nya.

Dalam sesi konferensi pers tersebut, Asep mengatakan bahwa ternyata pekerjaan Doni yang tertera di dalam KTP-nya justru adalah buruh harian lepas.

Baca Juga: Mendag Sidak Pabrik Migor, Stok Melimpah

Dalam kesempatan itu Doni Salmanan lantas memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang ia terima terkait kasus penipuan investasi bisa sedikit berkurang.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x