Dua Tahun Diam, Akhirnya Patricia Gouw Angkat Bicara Jadi Korban Investasi Bodong Skema Ponzi KSP Indosurya

- 17 Maret 2022, 01:04 WIB
Patricia Gouw angkat bicara jadi korban investasi bodong KSP Indosurya, dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier, Rabu, 16 Maret 2022, di Channel YouTube Deddy Corbuzier
Patricia Gouw angkat bicara jadi korban investasi bodong KSP Indosurya, dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier, Rabu, 16 Maret 2022, di Channel YouTube Deddy Corbuzier /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

SEPUTAR CIBUBUR – Model cantik sekaligus selebgram Patricia Gouw akhirnya memberanikan diri bicara ke publik mengenai dugaan kasus penipuan investasi bodong yang dialaminya dengan kerugian Rp2 miliar.

“Jujurly aku takut, tapi lebih ke mental aku sih kayak I'm not ready to speak, but than today I’m ready to speak,” kata Patricia Gouw dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier, Rabu, 16 Maret 2022, di Channel YouTube Deddy Corbuzier.

Patricia Gouw mengaku selama dua tahun ini dia diam karena takut. Pasalnya dia pernah bersuara di media sosial hanya menanyakan pengembalian uangnya, langsung di somasi.

Baca Juga: Gunakan Skema Ponzi, Korban Penipuan Investasi Emas Rugi Rp1 Triliun

"Saya mendapatkan somasi dari Henry Surya, dianggap mencemarkan nama baiknya. Padahal saya hanya menagihkan simpanan saya di Indosurya," jelasnya.

Dua tahun lalu Patricia Gouw mendepositokan uangnya sebesar Rp2 miliar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hingga kini raib, dan tak Kembali sepeserpun.

Menurut Patricia yang didampingi pengacaranya  Alvin Lim, keberaniannya muncul selain dorongan Deddy Corbuzier, juga karena dia gemas melihat pemberitaan yang berlebihan dalam kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Padahal kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan mungkin saja sekitar ratusan miliar, sementara kasus investasi skema ponzi KSP Indosurya jauh lebih jumbo, yaitu diduga mencapai Rp15 triliun.

Baca Juga: 'Crazy Rich' Ponzi Diduga Lakukan Money Laundring, Simak Hai Member Nt89, ATG, DNA Pro dan Lainnya

Menimpali keterangan Patricia, Alvin Lim meminta agar penanganan kasus KSP Indosurya juga mendapat exposure media dan menanganan polisi yang proporsional.

“Penanganan kasus KSP Indosurya harusnya sama dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, yaitu telusuri aset-aset sampai ke istri Henry Surya, Natalia Tjandra, iparnya Welly Tjandra pemilik showroom mobil mewah TDA Luxury dan Effendy Surya sebagai ayah, karena patut diduga ada aliran dana ke orang-orang terdekat," ungkap Alvin Lim.

Kasus ini, kata Alvin, tepatnya dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Diduga kasus itu melibatkan tiga orang kelas kakap yakni Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

Baca Juga: Daftar Perusahaan Pedagang Kripto yang Terdaftar di Bappebti: No Izin, Website, Alamat Lengkap

Alvin Lim juga mengatakan, orang-orang terdekat Hendry Surya patut diduga diminta sembunyikan aset dan menikmati hasil kejahatan.

Alvin lalu mencontohkan, Vanessa Khong pacar Indra Kenz, Vanessa Khong  dan istri Doni Salmanan itu diperiksa polisi. Harusnya Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efdendy diperiksa secara intensis dan disita aset yang ada hubungan dengan Indosurya.

“Apalagi dalam sitaan Mabes Polri, tidak ada jam tangan Richard Mille, tas Hermes yang dalam foto-foto ini digunakan Henry Surya dan keluarganya," ujarnya dengan nada bertanya.

Dalam kesempatan itu, Patricia menghimbau kepada korban-korban Indosurya lainnya untuk segera bergabung dengannya untuk membentuk grup korban KSP Indosurya.

Baca Juga: Gegara Indra Kenz, Nasib Rudy Salim Tak Menentu, Ini Kata Frank Hutapea Soal TPPU

Tujuannya agar bisa meminta barang sitaan kembali dengan menghubungi Hotline 0818-0489-0999 untuk memberikan kuasa kepengurusan ke LQ Indonesia Lawfirm agar terarah dan maksimal.

Sebelum telah diberita ANTARA pada 10 Maret 2022, polisi sudah menetapkan Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, serta Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x