Gunakan Skema Ponzi, Korban Penipuan Investasi Emas Rugi Rp1 Triliun

- 16 Maret 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi investasi bodong robot trading
Ilustrasi investasi bodong robot trading /pixabay/sergeitokmakov/

 

SEPUTAR CIBUBUR -Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih.

Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office di Tangerang, Rabu 16 Maret 2022, mengatakan pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.

 Baca Juga: Gegara Indra Kenz, Nasib Rudy Salim Tak Menentu, Ini Kata Frank Hutapea Soal TPPU

Adapun total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Ia menuturkan dalam pasal tersebut disebutkan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," kata dia di PN Tangerang.

 Baca Juga: Rugi Rp10 M Gegara Robot Trading, Pria Ini Lapor ke Bareskrim, Simak Ya Member Fahrenheit, ATG, Net89, DNA Pro

Sementara kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa di cairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x