SEPUTAR CIBUBUR - Doni Salmanan kini jadi pusat perhatian menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong trading Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Bareskrim telah menahan Doni Salmanan pasca penetapan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
“Tersangka mendapat 80 persen dari kekalahan member Quotex,” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022 malam.
Saat ini Doni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.
Reinhard memastikan selama ini, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, kata Reinhar, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.
Reinhard menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.