Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas

- 16 Maret 2022, 09:00 WIB
Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam  KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas
Astaga..Pekerjaan Doni Salmanan Yang Tertera Didalam KTP Sang 'Crazy Rich' Ternyata Buruh Harian Lepas /PMJ News/Yeni

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x