"Seperti diketahui bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya, yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast)," kata Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu menyebut pihaknya menduga ada klub sepakbola lainnya yang menerima dari harta kekayaan dari kasus robot trading Viral Blast tersebut.
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," ujarnya.
Viral Blast diketahui menjadi sponsor untuk sejumlah klub Liga 1. Diantaranya Persija, Madura United, PSS Sleman, dan Bhayangkara FC.
Dalam siaran pers Bappebti, 2 Februari 2022, Viral Blast diblokir bersama dengan Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan DNA Pro.
Perusahaan-perusahaan itu diduga melanggar Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan langsung dari Kemendag. ***