Kementerian PUPR Gelar Konsultasi Publik Rapermen Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan

- 22 Maret 2022, 12:21 WIB
Konsultasi publik Rapermen bantuan pembangunan perumahana
Konsultasi publik Rapermen bantuan pembangunan perumahana /Kamsari/Dok. Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

 

SEPUTAR CIBUBUR – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar kegiatan Konsultasi Publik guna membahas Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan.  Adanya Konsultasi Publik tersebut diharapkan dapat menjaring ide, pemikiran, pandangan dan masukan pembangunan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan Rapermen tentang perumahan di Indonesia.

Baca Juga: Progres Konstruksi Lebih Cepat Dari Rencana, FO Kopo Ditargetkan Fungsional Pada Mudik Lebaran 2022

“Kegiatan Konsultasi Publik ini sangat penting diselenggarakan untuk melakukan penjaringan ide, pemikiran, pandangan dan masukan pembangunan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Repermen) tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Jum'at (18 Maret 2022).

Iwan menjelaskan, Rapermen Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan ini merupakan salah satu Rancangan Peraturan yang masuk di Proleg Kementerian PUPR Tahun 2022. Adapun konsep dari Rapermen Bantuan Pembangunan Perumahan ini terdiri dari empat hal penting.

Pertama, Rapermen ini menyatukan empat substansi Bantuan Pembangunan Perumahan ke dalam satu Rapermen. Kedua, mencabut  lima Peraturan Menteri PUPR yang berlaku sebelumnya. Ke tiga, mengatur substansi umum tentang bantuan perumahan pada masing – masing direktorat teknis dan ke empat terkait dengan hal – hal yang bersifat teknis akan diatur secara detail dalam petunjuk teknis (Juknis) yang berbentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.

“Kami juga memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan bidang  perumahan agar terlibat dalam proses perumusan kebijakan tentang perumahan. Dengan demikian Kementerian PUPR dapat menghasilkan suatu kebijakan yang harmonis dan dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” katanya.

Adapun substansi bantuan perumahan pada Rapermen ini dibahas berdasarkan pada perkembangan kebutuhan pengaturan di lapangan yang disesuaikan dengan arahan kebijakan Menteri PUPR dan atau Presiden, mengikutsertakan Balai Penyediaan Perumahan dalam mekanisme verifikasi bantuannya.

Selain itu, Pemerintah Pusat merupakan enabler bagi Pemerintah Daerah dalam setiap pelaksanaan program bantuan perumahan yang dilaksanakan di wilayahnya. Rapermen ini juga membahas perkembangan teknologi berupa penggunaan Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) yang akan menjadi kanal pusat permohonan bantuan perumahan.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah