Founder Ambil Tindakan Hukum Jika Direktur Robot Trading DNA Pro Daniel Abe tak Respons Somasi, Pidana-Perdata

- 22 Maret 2022, 19:51 WIB
Ilustrasi somasi.
Ilustrasi somasi. /Pixabay/geralt/

SEPUTAR CIBUBUR – Beredar salinan perihal somasi serta peringatan pertama dan terakhir yang ditandatangani oleh tiga founder grup, yang ditujukan kepada Daniel Abe selaku Direktur PT DNA Pro Akademi.

Ketiga founder tersebut yaitu Jerry Gunandar selaku founder grup Octopus, Russel selaku founder grup GEN dan Rudy Kusuma selaku founder grup RUDUTZ.

Salinan surat somasi tertanggal 21 maret 2022 tersebut meminta penjelasan mengenai penarikan atau WD atas modal investasi milik seluruh member robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Bukan Sang Owner Hendry Susanto, Ini Sosok Lain Pelaku Robot Trading Ilegal Fahrenheit yang Ditangkap Polisi

"Bersama ini kami para pihak selaku founder group yang menanungi member pada PT. DNA Pro Akademi menyampaikan somasi dan/atau peringatan pertama dan terakhir kepada Sdr. Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe selaku Direksi pada PT. DNA Pro Akademi," demikian bunyi surat tersebut.

Surat somasi tersebut meminta penjelasan Daniel Abe selaku Direktur DNA Pro yang secara terus menerus dan sadar melalui media massa dan media sosial mengklaim bahwa DNA Pro bukan investasi ilegal.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan informasi dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang yaitu Bappebti, OJK dan Polri yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan investasi ilegal.

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Diprediksi Berakhir Pasca Somasi Founder Kepada Daniel Abe, Member ATG, Net89 Simak Juga

Berdasarkan hal tersebut diatas ketiga founder meminta Daniel Abe selaku Direktur DNA Pro untuk melaksanakan WD atau pengembalian seluruh modal investasi milik member.

Kedua memberikan penjelasan sesuai fakta hukum mengenai kegiatan robot trading atas uang investasi milik member yang dikelola DNA Pro.

Ketiga memberikan penjelasan dan perkembangan terkini sesuai fakta hukum yang sebenarnya mengenai status kegiatan usaha DNA Pro.

Dan yang terakhir meminta manajemen DNA Pro untuk segera mengadakan pertemuan dengan founder grup.

Ketiga founder tersebut memberikan waktu 2 x 24 jam sejak tanggal somasi disampaikan ini kepada Daniel Abe selaku Direktur DNA Pro.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan maka ketiga founder tersebut akan segera mengambil langkah-langkah hukum konkrit baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Diprediksi Berakhir Pasca Somasi Founder Kepada Daniel Abe, Member ATG, Net89 Simak Juga

Untuk diketahui robot trading DNA Pro masuk dalam daftar perusahaan yang ditutup oleh Bappebti karena diduga melanggar Undang-Undang Perdagangan Komoditi.

Perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Kemendag dan Badan Reserse Kriminal Polri bahkan menyegel kantor pusat DNA Pro di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2022. ***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah