2 Hari 3 Laporan Polisi, Member Ramai-ramai Laporkan Dugaan Penipuan DNA Pro, Nasabah ATG-Net89 Boleh Tahu

- 29 Maret 2022, 23:12 WIB
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya. PT DNA Pro Akademi dilaporkan dalam dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi. /Foto: PMJ News/ Yeni/

Korban yang diwakili oleh kuasa hukum Anthony James Harahap mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 miliar.

Laporan sudah teregistrasi dengan No. LP/B/1593/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Maret 2022. Pelaporan terkait dengan dugaan penipuan bermodus robot trading.

Yang menjadi terlapor adalah owner, exchanger, dan co-founder sebanyak tujuh orang.

Anthony mengatakan ada kemungkinan kasus ini serupa dengan kasus robot trading Fahrenheit, yang kasusnya juga sudah ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lagi, DNA Pro Dilaporkan ke Polisi karena Diduga SCAM, Ada Perputaran Uang Rp20 Triliun!

Dalam kasus ini, menurut Anthony, para kliennya mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

“Adapun robot trading ini telah berjalan selama 2 tahun dengan perputaran yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun,” paparnya.

Laporan ketiga pada DNA Pro dilakukan hari ini, Selasa 29 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 15 orang korban yang diwakili salah seorang korban dan pengacara Charlie Wijaya melaporkan DNA Pro ke Polisi karena telah merugikan Rp7 miliar.

Baca Juga: Jika Mangkir Lagi, Mentor Indra Kenz, Fakarich akan Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah