Hai Member ATG, Simak Penegasan Bappebti: Izin Pedagang Aset Kripto Bukan Izin Robot Trading!

- 30 Maret 2022, 21:45 WIB
Robot trading ATG (Auto Trade Gold)
Robot trading ATG (Auto Trade Gold) /

SEPUTAR CIBUBUR - Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) melansir daftar perusahaan yang menjadi calon pedagang fisik aset kripto.

Dalam daftar tersebut terdapat nama yang dikaitkan dengan salah satu perusahaan robot trading yang sedang menghadapi masalah legalitas.

Bappebti pun memberi penegasan terkait perusahaan calon pedagang aset fisik kripto itu dan kaitannya dengan robot trading.

Baca Juga: Kisah Member DNA Pro Frustasi tak Bisa WD Nyangkut Rp700 Juta, Nasabah Net89, ATG, Fahrenheit Simak Juga

Rilis daftar terbaru perusahaan calon pedagang fisik aset kripto disampaikan Bappebti melalui akun media sosial resminya, salah satunya di Twitter @InfoBappebti, 25 Maret 2022.

Dalam unggahan tersebut Bappebti melansir ada 18 perusahaan calon pedagang aset fisik kripto dengan 1 perusahaan dengan status dibekukan.

Diantara daftar perusahaan tersebut terselip perusahaan yang sering dikaitkan dengan Auto Trade Gold (ATG), robot trading yang sudah diblokir Bappebti karena diduga melanggar UU Perdagangan Berjangka Komoditi dan menyalahgunakan SIUPL.

Baca Juga: Penegasan Menohok Bappebti Soal Status Money Game ATG dan DNA Pro

Namun Bappebti menegaskan bahwa perusahaan yang terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto bukanlah izin usaha robot trading.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah