SPDP Perkara Terbit, Bos Fahrenheit Hendry Susanto Mulai Diperiksa

- 31 Maret 2022, 08:59 WIB
Bos Fahrenheit Hendry Susanto Mulai Diperiksa//pixabay.com
Bos Fahrenheit Hendry Susanto Mulai Diperiksa//pixabay.com /

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung siap melakukan penyidikan terhadap Hendry Susanto terkait dengan penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Kepastian pemeriksaan itu didapat setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung t menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, SPDP tersebut tercantum dengan Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Bappebti : Paket Investasi Tidur Nyenyak Dapat Untung Hanya Gimmick Marketing

"Sebelumnya, surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," kata Sumedana Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Sumedana, pemeriksaan nantinya, terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida.

Selain itu, pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit robot trading atas nama HS.

Baca Juga: Ini Tips Denny Cagur Terhindar dari Aksi Tipu tipu Binomo 

Hendry Susanto disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah