Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro, Ungkap Sistem Penjualan Langsung Skema Piramida

- 4 April 2022, 17:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Nia/


SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian Republik Indonesia terus bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan robot trading DNA Pro.

Bareskrim Polri Polisi sudah memerika 12 orang saksi terkait kasus robot trading DNA Pro.

Bareskrim Polri juga mengungkapkan total kerugian yang sudah dilaporkan mencapai Rp97 miliar.

Baca Juga: Akun Instagram Bos Robot Trading DNA Pro Daniel Zii Hilang, Tampilan Halamannya Saat Dibuka Bikin Kaget

DNA Pro merupakan salah satu robot trading dari 336 perusahaan robot trading yang masuk daftar diblokir oleh Bappebti Kemendag. Bersama DNA Pro dalam daftar tersebut ada Net89, ATG (Auto Trade Gold), Fahrenheit, dan Viral Blast.

Perusahan-perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL yang diterbitkan Kemendag.

Kemendag bahkan menyegel kantor DNA Pro di Jakarta Barat karena nekad beroperasi setelah ditutup pada akhir Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Muncul Petisi Online dari Member Robot Trading ATG-ATC, Menuntut Manajemen Kembalikan Dana Investasi (WD)

Belakangan DNA Pro dilaporkan oleh sejumlah membernya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dia mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Senggol Bos Robot Trading ATG Papa Jack dan Wahyu Kenzo, Ada Apa?

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

Baca Juga: Muncul Petisi Online dari Member Robot Trading ATG-ATC, Menuntut Manajemen Kembalikan Dana Investasi (WD)

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah