Bareskrim Cekal Tersangka Robot Trading DNA Pro, Daniel Abe dan Daniel Zii Diburu

- 11 April 2022, 12:58 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang investasi berkedong robot trading DNA Pro.

Meski demikian diantara tersangka yang ditangkap belum ada yang berstatus direktur atau owner.

Bareskrim Polri memastikan akan memburu otak atau pemilik (owner) hingga direktur DNA Pro

Baca Juga: Ayah Jadi Tersangka, Vanessa Khong: ‘Bingung Deh Ini Kasus Binomo atau Teroris ya’

Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru saja menangkap dua orang lagi terkait kasus robot trading DNA pro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 9 April 2022, keduanya adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.

"Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca Juga: Tajir Melintir, Tersangka Baru DNA Pro Punya Omset Rp300 Miliar

Penangkapan dua orang itu, kata Wishnu merupakan pengembangan dari 5 orang tersangka yang telah tertangkap lebih dulu. Kelimanya adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah