SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang investasi berkedong robot trading DNA Pro.
Meski demikian diantara tersangka yang ditangkap belum ada yang berstatus direktur atau owner.
Bareskrim Polri memastikan akan memburu otak atau pemilik (owner) hingga direktur DNA Pro
Baca Juga: Ayah Jadi Tersangka, Vanessa Khong: ‘Bingung Deh Ini Kasus Binomo atau Teroris ya’
Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru saja menangkap dua orang lagi terkait kasus robot trading DNA pro.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 9 April 2022, keduanya adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
"Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca Juga: Tajir Melintir, Tersangka Baru DNA Pro Punya Omset Rp300 Miliar
Penangkapan dua orang itu, kata Wishnu merupakan pengembangan dari 5 orang tersangka yang telah tertangkap lebih dulu. Kelimanya adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.