Siap-siap Beli Baju Lebaran, Senin THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair, Gaji ke-13 Juli

- 17 April 2022, 06:08 WIB
Siap-siap Beli Baju Lebaran, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri,dan Pensiunan
Siap-siap Beli Baju Lebaran, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri,dan Pensiunan /pixabay.com/pexels/


 

SEPUTAR CIBUBUR -Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS)  2022 sudah mendapatkan kepastian. Ini kabar baik bagi yang selama ini bertanya-tanya kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sesuai aturan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 akan dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: PP Pajak dan PNBP Batubara Terbit, Begini Besaran Tarifnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022.

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

Baca Juga: Layani Pemudik Terminal Kampung Rambutan Buka Gerai Vaksinasi Booster, Perhatikan Ketentuannya

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Menkeu.

Selain THR yang akan diberikan pada H-10 Lebaran, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Ini juga berlaku bagi yang selama ini menantikan kepastian gaji ke-13 pensiunan 2022 kapan cair.

Ia menjelaskan, tujuan diberikannya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri adalah untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan belanja pendidikan untuk anak-anaknya.

 Baca Juga: Hore! THR PNS-TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Intip Besarannya

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan. tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

 Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

 Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x