Nasib Member Net89 Pasca PT SMI Jadi Termohon PKPU

- 18 April 2022, 12:45 WIB
Robot Trading Net89
Robot Trading Net89 /

SEPUTAR CIBUBUR - PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai pengelola Net89 diketahui telah menjadi termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut diajukan, dengan nama pemohon Rizal Patuan Lubis, S.H dengan kuasa hukum pemohon Eliezer Pardede, S.H berikut Rizal Patuan Lubis, S.H.

Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dengan termohon PT SMI sebagai pengelola Net89 tersebut dikutip Seputar Cibubur.com dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Viral Blast Turut Menyeret Tiga Klub Sepak Bola Liga 1, Berikut Tiga Klub Sepak Bola Tsb

Permohonan PKPU dengan termohon PT SMI tersebut terdaftar dengan no perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara sidang pertama, dengan tanggal pendaftaran Selasa, 12 April 2022.

Dengan Petitum atau kesimpulan gugatan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang diminta dan yang dikendaki Penggugat kepada hakim untuk dikabulkan adalah sebagai berikut seperti dikutip SeputarCibubur.Com pada Senin 18 April 2022.:

1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya; 

Baca Juga: SWI OJK Blak-blakan Soal WD Member Robot Trading ATG, DNA Pro, Dll, yang Ditahan, Tegas Menohok

2.Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x