Kekayaan Ilegal Tumbuh Suburkan Tindak Pidana, PPATK: Indonesia Harus Keluar dari Daftar Hitam FATF

- 18 April 2022, 11:49 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Dok PPATK

SEPUTAR CIBUBUR - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, perjalanan gerakan Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dalam 20 tahun terakhir merupakan bagian dari sejarah panjang dari upaya dunia dalam penanganan tindak pidana.

Para pelaku tindak pidana menikmati hasil kekayaan ilegal dengan memanfaatkan prinsip kerahasiaan perbankan dan industri keuangan lainnya.

"Harta kekayaan ilegal menumbuh suburkan tindak pidana itu sendiri, seperti darah yang menghidupi tindak pidana (blood of the crime)," kata Ivan dalam laporannya kepada Presiden Jokowi dalam rangka Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin 18 April 2022.

 Baca Juga: Jokowi: PPATK Harus Miliki Kemampuan Tangani Modus Pencucian Uang, Singgung Robot Trading?

Ivan mengungkapkan, tonggak sejarah gerakan anti pencucian uang di Indonesia dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2002.

Sejak itu, pemerintah membentuk PPATK, seiring upaya Indonesia ke luar dari daftar hitam negara atau teritori yang tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang atau NCCT list yang dikeluarkan Financial Action Task Force (FATF).

Ia mengatakan, sebagai upaya membantu pemerintah, PPATK terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor fiskal, dengan total kontribusi penerimaan negara pada kasus perpajakan hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp7,4 triliun.

"PPATK rutin memberikan masukan pada proses fit and proper test untuk mendukung pemilihan pejabat berintegritas," katanya.

Baca Juga: PPATK: Pencucian Uang Lewat Investasi Bodong Masih Marak, Kripto Jadi Alat Pembayaran

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x