Identitas 3 Buronan DNA Pro Terungkap, Member Minta Bantuan Presiden Turki Erdogan Tangkap

- 18 April 2022, 13:29 WIB
DNA Pro Robot Trading
DNA Pro Robot Trading /tangkapan layar Polri TV/

 

SEPUTAR CIBUBUR – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan red notice untuk menangkap 3 tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Ketiganya diduga, telah kabur ke Turki. Untuk ketiga tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro telah diterbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Senin 18 April 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe).

Baca Juga: Jokowi: PPATK Harus Miliki Kemampuan Tangani Modus Pencucian Uang, Singgung Robot Trading? 

Whisnu menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Pekan lalu, sejumlah korban kasus penipuan DNA Pro mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta Selatan.

Para korban yang didampingi kuasa hukum Muhammad Zainul Arifin minta bantuan Kedubes Turki di Jakarta, untuk mencari ketiga buronan Pemerintah Indonesia tersebut.

Muhammad Zainul Arifin, mengatakan,  pihaknya belum sempat bertemu dengan Duta Besar Turki untuk Indonesia Askin Asan. Namun, melalui konselor,  pihak Kedubes Turki memastikan akan menindaklanjuti surat aduan tersebut.

Baca Juga: Nasib Member Net89 Pasca PT SMI Jadi Termohon PKPU

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah