Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto

- 22 April 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto /Pixabay/WorldSpectrum/

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen dalam transaksi pembelian aset kripto, terhitung 1 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pengenaan tarif PPN dan PPh bagi aset kripto tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.

Baca Juga: Launching Cryptopreneur Academy (CRAC), Great Edu Gandeng Ars Defi untuk Edukasi Investasi di Aset Kripto

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Para pedagang aset kripto di Indonesia Jumat 22 April 2022 akan bertemu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka akan membicarakan terkait pengenaan pajak bagi aset kripto di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk adanya pertimbangan waktu lagi terkait aturan pajak ini.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

Baca Juga: Investor Kripto Lewati Saham, Perlu Dilindungi dengan Regulasi

"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN," jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu 6 April 2022.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh ini adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli aset kripto.

DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menilai bahwa aturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.

Baca Juga: Kripto Terus Berkembang di Indonesia, Kemendag Telah Prediksi yang akan Terjadi

Perlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia.

Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah, lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” ujar Neilmaldrin pada Rabu 13 April 2022.***

 

 

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x