Investor Kripto Lewati Saham, Perlu Dilindungi dengan Regulasi

- 2 April 2022, 22:31 WIB
Ukraina Minta Semua Platform Aset Kripto Blokir Pengguna Rusia, Kraken: Langkah Pertama Blokir Pengguna AS
Ukraina Minta Semua Platform Aset Kripto Blokir Pengguna Rusia, Kraken: Langkah Pertama Blokir Pengguna AS /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) secara resmi dibentuk

Pembentukan ICCA dan PKHAKI merupakan wujud respons terhadap masifnya perkembangan industri aset kripto di kalangan masyarakat Indonesia dan dunia.

"Kehadiran ICCA ini merupakan bentuk respon terhadap perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal dalam peresmian ICCA dan PKHAKI di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Berikut Sederet Fakta Bahwa Era Robot Trading DNA Pro Telah Berakhir

"Kami berharap dengan adanya ICCA tentunya dapat menjadi sarana dan ruang bagi masyarakat yang berinvestasi dan menggunakan aset kripto serta produk turunannya untuk bisa menyuarakan pendapat mereka," imbuhnya.

Senada dengan Rob, Ketua PKHAKI Januardo Sihombing menyatakan pentingnya peranan ICCA dan PKHAKI dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

Menurut Januardo, merebaknya bisnis aset kripto di kalangan masyarakat secara cepat seperti yang sedang terjadi saat ini, menunjukkan tingginya animo dari masyarakat terhadap kripto.

Baca Juga: Kripto Terus Berkembang di Indonesia, Kemendag Telah Prediksi yang akan Terjadi

Ia menambahkan, tingginya animo masyarakat ini tentunya harus difasilitasi dengan perlindungan dalam bentuk regulasi.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x