"Urgensi terhadap regulasi ini yang kemudian menjadi latar belakang utama pembentukan dari PKHAKI ini. Di mana melalui PKHAKI ini kami berharap dapat membantu pemerintah untuk tidak hanya mempercepat proses pembentukan regulasi, namun juga menyuarakan pendapat dan masukan konstruktif untuk membentuk regulasi terkait kripto yang lengkap dan komprehensif," kata Januardo.
PKHAKI juga menyuarakan urgensi pembentukan profesi penunjang aset kripto di dalam bursa diantaranya konsultan hukum aset kripto sebagai bagian dari ekosistem bursa aset kripto yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pelaku usaha termasuk perlindungan terhadap konsumen.
Dikutip dari keterangan ICCA dan PKHAKI, perkembangan tren aset kripto di Indonesia ditunjukkan melalui besarnya nilai transaksi aset kripto yang bernilai Rp83,3 triliun, dan tingginya jumlah investor di kripto sejumlah 12,4 juta orang yang melebihi jumlah investor di saham yang berjumlah 8,1 juta.
Pembentukan PKHAKI dan ICCA ini juga didukung oleh berbagai pihak termasuk diantaranya pelaku bisnis. ***