SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidik Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya sebanyak enam LP dengan empat tersangka," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K seperti diberitakan tribratanews.polri.go.id, Selas 26 April 2022
Usai pelimpahan laporan tersebut, jumlah tersangka kasus robot trading Fahrenheit kini menjadi 10 orang. Namun, lima diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice. Kelima tersangka itu yakni, berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Baca Juga: Regulasi Dibelakang Inovasi, Jadi Sebab Investasi Bodong Marak di Indonesia
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
Saat ini bos trading Fahrenheit, Hendry Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: PPATK Bekukan Ribuan Platform Investasi Ilegal Tempat Pencucian Uang
Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening bernilai puluhan miliar.