PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan ranah dari Pengadilan Niaga.
PKPU menjadi salah satu pedoman antara Kreditur dan Debitur dalam rangka kewajiban Debitur untuk membayar sejumlah uang kepada Krediturnya.
Sebagai contoh Koperasi Serba Usaha yang memiliki unit usaha Simpan Pinjam harus mengembalikan/membayarkan uang dari orang yang menginvestasikan uang di Koperasi tersebut.
Ketika si Koperasi tidak dapat mengembalikan uang investornya maka si Koperasi berada diposisi sebagai Debitur.
Dalam hal terjadi permasalahan tidak dapat mengembalikan uang investor, maka investor (Kreditur) dapat mengajukan upaya Kepailitan ke Pengadilan Niaga.
Terhadap permohonan Pailit oleh Kreditur, Debitur dapat membuat skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) dengan Homologasi yang disepakati oleh para pihak dan dalam pengawasan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga.
Lantas bagaimanakah nasib member DNA Pro setelah PT DNA Pro Akademi sebagai pengelola robot trading DNA Pro menjadi termohon PKPU?
Baca Juga: DPO Robot Trading Fahrenheit dan DNA Pro Pada Kabur ke Negara Turki?
Seperti telah diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan agar korban investasi ilegal perlu membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.