"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 10 Maret 2022.
Selanjutnya, kuasa hukum secara bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nantinya dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini.***