Wajib Pajak Penting Untuk Disimak, Berikut Ini Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS

- 29 April 2022, 23:24 WIB
PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
PPS (Program Pengungkapan Sukarela) /

SEPUTAR CIBUBUR - PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, sanksi berupa denda ketidakpatuhan pelaporan perpajakan akan lebih rendah jika wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemerintah telah membuka kesempatan pengampunan melalui program Tax Amnesty pada 2017 lalu.

Baca Juga: Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

Program serupa kembali dibuka, bernama PPS yang berlaku hingga Juni 2022.

Terdapat sejumlah tarif denda bagi peserta PPS atau wajib pajak yang tidak patuh, bergantung kepada program yang diikutinya.

Misalnya, dalam program kedua atau program untuk mantan peserta Tax Amnesty, Suryo menyebut bahwa baseline tarif pajak adalah 14 persen.

Baca Juga: Sah! Kripto Segera Kena Pajak 'Double', Berikut Pernyataan Ditjen Pajak: Karena Komoditas ..

“Sebetulnya itu tidak terlalu mahal apabila dibandingkan dengan risiko ketemu (diperiksa petugas pajak) suatu saat nanti, 30 persen,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU HPP Selasa 19 April 2022.

Suryo menyebutkan, mekanisme pengenaan tarif Tax Amnesty dan PPS sama, tetapi PPS lebih menguntungkan.

Baca Juga: Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

Hal tersebut karena terdapat sanksi 200 persen terhadap tarif pajak 30 persen.

Suryo memberikan contoh seseorang memiliki aset Rp100 juta dan belum mengungkapkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka wajib pajak dikenakan pajak 30 persen, ditambah sanksi 200 persen terhadap nilai sesuai tarif pajak tersebut.

Pajak dari wajib pajak adalah Rp30 juta, lalu terdapat denda Rp60 juta, sehingga yang perlu dibayar adalah Rp90 juta.

Tarif tersebut memberatkan karena wajib pajak hanya menyisakan Rp10 juta dari asetnya tersebut.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS.

Nilai harta bersih yang dideklarasikan tercatat sudah mencapai Rp69.95 triliun, sedangkan PPh final senilai Rp7,1 triliun.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah