SEPUTAR CIBUBUR - PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.
Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Aturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),
PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.