Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto

- 22 April 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto /Pixabay/WorldSpectrum/

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen dalam transaksi pembelian aset kripto, terhitung 1 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pengenaan tarif PPN dan PPh bagi aset kripto tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.

Baca Juga: Launching Cryptopreneur Academy (CRAC), Great Edu Gandeng Ars Defi untuk Edukasi Investasi di Aset Kripto

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Para pedagang aset kripto di Indonesia Jumat 22 April 2022 akan bertemu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka akan membicarakan terkait pengenaan pajak bagi aset kripto di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk adanya pertimbangan waktu lagi terkait aturan pajak ini.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x