Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto

- 22 April 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto
Ilustrasi kripto, Para Pedagang Aset Kripto Akan Bertemu Direktorat Jenderal Pajak Terkait Pengenaan Pajak Bagi Aset Kripto /Pixabay/WorldSpectrum/

Baca Juga: Investor Kripto Lewati Saham, Perlu Dilindungi dengan Regulasi

"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN," jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu 6 April 2022.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh ini adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli aset kripto.

DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menilai bahwa aturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.

Baca Juga: Kripto Terus Berkembang di Indonesia, Kemendag Telah Prediksi yang akan Terjadi

Perlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia.

Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah, lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

“Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” ujar Neilmaldrin pada Rabu 13 April 2022.***

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah