Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

- 25 April 2022, 21:06 WIB
Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
Ditjen Pajak Himbau Wajib Pajak (WP) Manfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) /

Banyak manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

PPS (Program Pengungkapan Sukarela) diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022).

• Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang diperiksa atau dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; (b)
tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak
pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Terkait Suap Rp15 Miliar dan SGD3,5 Juta.

• Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum
diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan
dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%
(Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum
diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30%
(Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP).

• Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu
repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final.

Hingga 22 April 2022, tercatat sudah ada 39.213 wajib pajak yang ikut PPS.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah