Sah! Kripto Segera Kena Pajak 'Double', Berikut Pernyataan Ditjen Pajak: Karena Komoditas ..

- 16 April 2022, 11:27 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen-0,2 persen dalam transaksi pembelian aset kripto, terhitung 1 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK seperti dikutip Seputar Cibubur.com.

Baca Juga: Mengenal Robot Trading GSC (Gate Solutions Club), Investasi Bodong Yang Dihentikan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyatakan bahwa aset kripto merupakan sebuah komoditas, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai atau PPN.

Pengenaan tarif PPN dan PPh tersebut akan dikenakan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi, baik jual dan beli aset kripto.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan dasar penarikan PPN dan PPh ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri.

Baca Juga: Mengenal Mark AI, Perusahaan Robot Trading Ilegal Yang Diduga 'Merampok' Dana Membernya

"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN," jelas Bonarsius dalam media briefing, Rabu 6 April 2022.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab untuk menarik PPN dan PPh ini adalah mereka yang memfasilitasi jual dan beli aset kripto.

DJP mencatat saat ini terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x