Sah! Kripto Segera Kena Pajak 'Double', Berikut Pernyataan Ditjen Pajak: Karena Komoditas ..

- 16 April 2022, 11:27 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

Sedangkan untuk jasa mining atau jasa verifikasi transaksi aset, maka akan dikenakan 1,1% dari nilai konversi aset kripto. 

Baca Juga: Tegas, Kripto Dilarang Difasilitasi Bank Oleh OJK, Alasannya ...

Kemudian, pemerintah juga mengenakan PPh pasal 22 final kepada aset kripto ini. Pasalnya, perdagangan yang dilakukan kemudian memberi tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga ini menjadi objek pajak. 

Tarif PPh pasal 22 final yang dipatok sebesar 0,1% dari nilai aset kripto bila merupakan PFAK, atau bila bukan PFAK maka dikenakan sebesar 0,2% dari nilai aset kripto. 

Hal ini juga berlaku atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto.

Atas tambahan kemampuan ekonomis yang didapat, miner ini dibanderol tarif PPh pasal 22 sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.

Terkait keputusan tersebut CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pengenaan PPN Final dan PPh masing-masing sebesar 0,1% masih cukup mahal. Ia berharap pajak yang diberikan bisa lebih murah lagi.

Sebab ia khawatir, jika tarif pajak terlalu tinggi, akan membuat industri kripto Indonesia yang saat ini sedang memimpin di pasar Asia Tenggara, justru bisa tertinggal.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah