Beda Pandangan Bappebti dan SWI Soal WD Bikin Member Bingung

- 12 Mei 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi robot trading DNA Pro
Ilustrasi robot trading DNA Pro /Pixabay/

 SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum korban DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007, Yasmin Muntaz menilai, beda pernyataan antara Bappebti dan Satgas Waspada Investasi terkait pengambilan dana (withdraw/WD) bikin member bingung.

Disatu sisi,  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut tak melarang perusahaan memproses withdraw.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan operasional termasuk withdraw dilarang.

Baca Juga: Putra Wibowo Viral Blast Masih Buron, Penyidik Bareskrim Sita DP Mercy Rp1,4 Miliar

"Bappebti mengatakan tidak melarang perusahaan untuk memproses withdraw tapi pada satu kesempatan SWI mengatakan bahwa itu dilarang. Jadi agak bingung juga sebetulnya," kata Yasmin Muntaz beberapa waktu lalu.

Akibat beda pandangan itu, sejak awal DNA Pro disegel, para korban tak bisa melakukan withdraw atau menarik kembali dana investasi.“Ini membuat kami bingung,” kata Yasmin Muntaz.

Baca Juga: Robot Trading ATG Batasi WD 100 Dolar per Hari, Christ Ryan Bereaksi Menohok

Yasmin Muntaz juga meminta pemerintah tidak hanya jadi penonton namun perlu turun tangan membantu agar dana masyarakat bisa dikembalikan.

"Kami melihat pasca penyegelan, pemerintah tidak melakukan apa-apa yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini member. Karena member itu kan bagian dari masyarakat. Masyarakat mana yang mau dilindungi oleh pemerintah dari penyegelan?" kata Yasmin.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah