Polri Kembali Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Robot Trading, Member Fahrenheit-DNA Pro-ATG Harus Tahu

- 18 Mei 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Red Notice
Ilustrasi Red Notice /Instagram @rednotice.movie

“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Gatot, apabila semua persyaratan untuk pengajuan pencekalan sudah lengkap, selanjutnya penyidik bersurat kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengajukan “red notice” ke-5 tersangka.

“Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice,” kata Gatot.

Perkembangan perkara saat ini, penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127,9 miliar, serta 25 orang saksi terkait lainnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk bos Fahrenheit, Hendry Susanto, berupa satu unit apartemen Taman Anggrek seharga Rp2 miliar, pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Beredar Foto Bos Robot Trading DNA Pro-Fahrenheit Berbaju Tahanan dengan Gaya tak Terduga, Terlihat Daniel Abe

Fahrenheit menjanjikan trading crypto adalah sistem trading tanpa perlu selalu
memperhatikan market dan berita karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Dalam pengoperasiannya robot trading ini menjanjikan akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit dengan skema piramida (ponzy).

Kemudian PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x