SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia memperlihatkan para tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Jumat 27 Mei 2022.
Pada kesempatan tersebut ada 11 tersangka yang diperlihatkan. Salah satu tersangka yang diperlihatkan adalah bos DNA Pro Daniel Abe.
Kesemua tersangka kasus DNA Pro semuanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menegaskan bahwa mereka adalah tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Emmeril Khan Anak Sulung Ridwan Kamil Dilaporkan Hilang di Sungai Aere Swiss
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 11 tersangka yang telah berhasil diringkus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Tiga orang masih buron," kata Ahmad Ramadhan saat membuka sesi konferensi pers.
Menurut Ahmad, robot trading DNA Pro adalah aplikasi investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Robot trading DNA Pro pada pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida yang terdapat banyak penyimpangan dan pelanggaran.