Ngeri, Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar

- 27 Mei 2022, 18:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan, kerugian 3.621 korban aplikasi robot trading DNA Pro Akademi mencapai Rp 551 miliar.

“Korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Menurut Whisnu, aplikasi robot trading DNA Pro ini terbukti menggunakan metode ponzi atau skema piramida.Skema tersebut kerap melakukan janji atau iming-iming keuntungan terhadap para calon anggotanya.

Baca Juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Akui Telah Tipu Masyarakat

“Kalau kita perhatikan, keuntungan para member sebenarnya hanya keuntungan manipulatif atau di atas kertas saja, bukan riel,” kata dia.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 di antaranya sudah ditahan, sedangkan 3 lainnya masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kinerja Bappebti Buruk, DPR : Perlu Audit Menyeluruh

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah