DPR Minta Bappebti Tanggung Jawab Kembalikan Uang Nasabah Korban Robot Trading

- 26 Mei 2022, 16:18 WIB
Potret Logo Bappebti/Instagram @tvrinasional
Potret Logo Bappebti/Instagram @tvrinasional /

SEPUTAR CIBUBUR - DPR menilai, pengembalian uang masyarakat yang jadi korban trading seharusnya menjadi tugas Bappebti.

Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menjalankan amanatnya sebagai badan pengawasan.

“Mengembalikan uang rakyat itu tanggung jawab Bappebti. Ini karena Bappebti punya fungsi sebagai badan pengawasan. Namun faktnya gagal menjalan fungsinya sebagai  badan pengawasan,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan Bappebti di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Bappebti Butuh 1,5 Bulan Atur Aktivitas Robot Trading, Korban Investasi Bodong Perlu Nyimak

Anggota komisi VI DPR lain, Sarmuji juga menyoroti lemahnya kinerja Bappebti dalam melakukan fungsi pengawasan.

Menurut Sarmuji, seharusnya dana korban robot trading diprioritaskan statusnya terlebih dahulu untuk diselamatkan, baru setelah itu izin perusahaan dicabut atau suspend.

Namun Sarmuji  menyarankan Bappebti  berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Hal ini sebaiknya dikoordinasikan dengan Bareskrim atau penegak hukum lain. Kita butuh waktu memilih status dana 1 sampai 1,5 bulan. Setelah itu dilanjutkan dengan Bareskrim,” ujar Sarmuji.

Baca Juga: Hotman Paris Senggol Pengemplang Pajak Investasi Bodong, Member Robot Trading Wajib Nyimak

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah