SEPUTAR CIBUBUR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan perlu membentuk divisi khusus guna menyisir pengemplang pajak dari maraknya kasus investasi bodong.
Hal ini karena Hotman Paris menduga, banyak wajib pajak (WP) yang ikut sebagai investor dan jadi korban investasi bodong tersebut sebagian besar bukan merupakan pembayar pajak yang taat.
Hotman Paris memperkirakan, DJP berpeluang mengumpulkan penerimaan pajak dari para investor pembeli produk investasi bodong.
Baca Juga: Hotman Paris : Kepatuhan Pajak Korban Investasi Bodong Juga Perlu Ditelisik
Salah satu caranya, DJP bisa bekerjasama dengan kurator untuk mengumpulkan data harta yang dimiliki para investor.
Menurut Hotman Paris, DJP bisa menarik penerimaan pajak dari aktivitas investasi bodong melalui dua jalur.
Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.
Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat
Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon.