Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda Sikat Habis Judi Slot Online

- 29 Mei 2022, 16:50 WIB
Kabarekrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto.
Kabarekrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto. /ANTARA-HO./

“Masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri apakah benar akun tersebut atau hanya mencatut fotonya saja. Nanti akan kami kembangkan lagi,” ucap dia.

Sementara itu, Ubey mengakui perbuatannya. "Saya memang melakukan hal itu dan mendapatkan uang dari seseorang yang meminta saya memasang konten perjudian di Instagram story milik saya.

Menurut Ubey, dirinya mendapat pesan direct message (DM) dari akun Instagram, Sisca Mellyana yang meminta pelaku link judi online di akun Instagramnya. Setelah menyepakati harga, Ubey lalu menerima kiriman uang sejumlah Rp4 juta. “Lalu kerjasama terus berlanjut.

Pemilik akun Sisca tersebut lalu kembali mengirimkan uang senilai Rp400 ribu kepada Ubey setelah dua minggu berjalan,” kata dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah