Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Residivis Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi Cantik
Selain itu, Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.
Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Iklan Judi Slot Marak di Angkot, Bandar Sasar Masyarakat Kecil?
Belum lama ini, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pihaknya menangkap selebgram asal Palembang, Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso (26).
Ubey ditangkap terkait endorse atau promosi situs judi online di akun Instagram miliknya, @ubeyapsensoo.
“Pengakuan pelaku, promosi judi online tersebut baru dilakukan satu bulan terakhir,” ungkap Polrestabes Palembang, Senin 9 Mei 2022.
Saat ditanya apakah akun Instagram yang memberi order merupakan selebgram Sisca Mellyana yang dikenal sebagai Tante Pemersatu Bangsa, Kompol Tri belum bisa memastikannya.