Iklan Judi Slot Ancam Pidana 6 Tahun Penjara, Selebgram Buru-buru Hapus Postingan

- 29 Mei 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi. Sosok ini ungkap cara gaet member agar ketagihan bermain judi slot online hingga blak-blakan kuliti peran kerja adminnya.
Ilustrasi. Sosok ini ungkap cara gaet member agar ketagihan bermain judi slot online hingga blak-blakan kuliti peran kerja adminnya. /Pixabay/Foundry./

SEPUTAR CIBUBUR - Wahyu, seleb Tiktok atau Tiktok Creator Wahkadeo90 memposting permainan judi slot online di akun instagramnya @wahyukadeoo2 yang memiliki follower 3 juta.

Hanya saja, Wahyu buru-buru menghapus postingan itu pasca Bareskrim Polri merilis sanksi bagi yang mengiklankan judi online.

"Mainnya santai tapi hasilin cuan emang gacor sih langsung daftar sekarang dan depo," tulis wahyu Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Perintahkan Seluruh Polda Sikat Habis Judi Slot Online

Dalam postingan tangkap layar terlihat dirinya memenangi sejumlah uang dengan hanya mengklik sebuah permainan slot.

Wahyu juga membagikan cara deposit ke akun judi online tersebut. "Minimal deposit 25 K (25 ribu rupiah)," tulisnya.

Bareskrim Mabes merilis ancaman sanksi bagi pihak yang mengiklankan judi online.

Baca Juga: Viral, Wanita Bandar Judi Slot Ancam Bunuh Admin Pembongkar Kedok Settingan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan semua pelanggaran yang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa terjerat pidana.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber," kata Ramadhan Rabu, 25 Mei 2022.

Menurut dia, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kecanduan Slot, Seorang Pemuda Bikin Laporan Kehilangan Palsu

Dia menekankan pihaknya juga gencar akan berantas judi slot online. "Sudah banyak yang kita ungkap," lanjut Ramadhan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan semua pelanggaran yang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa terjerat pidana.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber," kata Ramadhan Rabu, 25 Mei 2022.

Menurut dia, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Dia menekankan pihaknya juga gencar akan berantas judi slot online."Sudah banyak yang kita ungkap," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Kenwilboy Lagi-Lagi Bikin Ulah, Kali Ini Membuat Candaan Terkait Putra Ridwan Kamil

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya menaruh perhatian dalam persoalan judi online.

Dia menyebut untuk iklan judi slot onlien yang marak di media sosial juga disorot Polri. Kata dia, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan instruksi dalam memberantas iklan judi slot online.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," jelas Dedi.

Dia mengingatkan untuk judi slot online ada rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah