Polri Bidik Artis dan Selebgram yang Terlibat Kegiatan Judi Slot

- 30 Mei 2022, 16:40 WIB
Bareskrim Polri akan tindak tegas artis dan selebgram  yang promosikan judi slot online
Bareskrim Polri akan tindak tegas artis dan selebgram yang promosikan judi slot online /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR -Bareskrim Polri memastikan akan menjerat pihak manapun termasuk kalangan artis dan selegram yang terlibat dalam kegiatan judi slot online.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.

“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber,” kata Ahmad, Senin 30 Mei 2022.

 Baca Juga: Judi Slot Online, Awalnya Gacor Berakhir Pinjol

Ahmad menjelaskan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online.

Judi online model itu dikhawatirkan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.

 Baca Juga: Ikuti Cara Menang Judi Slot Online, Member Ini Ungkap Hasil yang Mengejutkan

Ahmad juga mengatakan, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x