Marak Higgs Domino, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- 4 Juni 2022, 22:14 WIB
Marak Higgs Domino, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Marak Higgs Domino, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? /Screeshoot/Playstore

Jika satu barang bernilai karena diminati oleh orang-orang yang suka bermain game taruhan itu, maka barang itu tidak bernilai dan mengambil uang atas nama kemanfaatan tersebut juga haram.

Selain itu, menjual chip kepada orang lain adalah dasar keharaman tersendiri karena sangat layak untuk dinilai sebagai memfasilitasi kemaksiatan (I’anah ‘alal ma’siat).

Seseorang membeli chip dari si pemain pasti akan mempergunakan chip itu sebagai bahan taruhan yang jelas-jelas diharamkan syariah.

 Baca Juga: Begini Cara Pemerintah Singapura Batasi Warganya Tidak Main Judi

  1. Judi

Kebanyak masyarakat memahami judi hanya sebatas kasino, togel, atau taruhan. Selain itu dinilai bukan judi karena dianggap lumrah dan remeh di tengah masyarakat.

Termasuk yang sering luput adalah permainan yang menjanjikan hadiah jika dapat menyelesaikan tantangan dalam permainan itu, sementara untuk bermain harus membayar sejumlah uang.

Berdasar beberapa uraian di atas, judi dalam perspektif syariah adalah penyerahan sejumlah harta (besar atau kecil) yang akan berujung pada kerugian pada satu pihak dan keuntungan pada pihak lain.

Jika merujuk pada definisi itu, maka satu wahana permainan, baik permainan yang dihalalkan ataupun diharamkan, bisa masuk dalam kategori judi jika dilakukan secara berbayar dan menjanjikan hadiah.

Begitu pula yang terjadi dalam permainan Higgs Domino Island. Sangat jelas sekali untung rugi yang pasti terjadi dalam satu permainan.

Maka sangat naif jika masih ada saja yang menyangkal perjudian yang jelas-jelas ada di dalamnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah