Tegas, DPR Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Aktivitas Judi Online

- 6 Juni 2022, 05:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani /Jaka/Man

SEPUTAR CIBUBUR - DPR mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online seperti judi slot yang belakangan marak terjadi di masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan ada ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Pemilik Judi Online Terbesar di Inggris, Denise Coates Miliuner Berharta Rp80 triliun

Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," kata Christina.

Christina juga mengaku prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian.Bahkan ada masyarakat yang rela berutang hanya untuk judi online.

 Baca Juga: Kabar Baik, Pengamat Sebut Regulasi Robot Trading Bisa Genjot Investasi

"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," kata Christina.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x